Pelantikan PAW Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan Akbar Haka Dijadwalkan Besok

img

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi PDI Perjuangan, Akbar Haka, dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/07/2025) di Gedung DPRD Kukar.

 

Saat dikonfirmasi awak media terkait pelantikan tersebut Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengatakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Akbar Haka akan mengisi kekosongan jabatan di Komisi IV DPRD Kukar yang sebelumnya ditempati oleh Ahmad Yani.

 

Posisi tersebut kosong setelah Ahmad Yani dilantik sebagai Ketua DPRD Kukar periode 2024–2029, menggantikan almarhum Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD.

 

Ahmad Yani mengungkapkan seluruh proses administrasi dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan telah dilalui, termasuk terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

 

"Pelantikan dijadwalkan besok (Senin) karena kami ingin proses penggantian ini segera dituntaskan. Semakin cepat dilantik, semakin cepat pula ia bisa bekerja dan bertanggung jawab terhadap masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Ahmad Yani saat diwawancarai pada Sabtu (26/07/2025).

 

Menurutnya kekosongan kursi legislatif yang terjadi  cukup memengaruhi representasi masyarakat.

 

“Karena kekosongan ini kan merugikan rakyat karena tidak ada masyarakat yang terwakili sesuai dengan dapilnya, karena itu kita percepat pelantikan supaya yang bersangkutan bisa lebih cepat bekerja dan dia bertanggung jawab terhadap masyarakat yang diwakili tidak hanya dapilnya tapi se-Kukar,” jelasnya.

 

Dirinya menegaskan bahwa pelantikan ini tidak sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan kerja-kerja DPRD Kukar.

 

"Jumlah anggota DPRD Kukar itu idealnya 45, dan saat ini baru 44. Satu orang pun sangat berpengaruh karena mereka semua menggerakkan kebijakan, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mengawal pelaksanaan visi-misi daerah, termasuk dalam mengimplementasikan RPJMD Kukar," tegasnya.

 

Dengan dilantiknya PAW anggota DPRD Kukar Akbar Haka, Ketua DPRD Kukar tersebut berharap yang bersangkutan dapat segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja setelah mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota dewan.

 

“Harapan kita, dengan lengkapnya kembali komposisi DPRD, maka tugas-tugas lembaga ini bisa lebih optimal,” terang Ahmad Yani.

 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Sekretaris Dewan DPRD Kukar M. Ridha Dermawan menyampaikan bahwa proses PAW telah diselesaikan secara administratif.

 

"Insyaallah dilaksankan Senin,  jam 9 kita laksanakan pelantikan untuk pergantian dan secara administrasi juga sudah selesai. Gubernur juga sudah menandatangani," ungkap Ridha.

 

Ridha menyebut dengan dilantiknya Akbar Haka ini, jumlah anggota dewan DPRD Kukar sudah lengkap 45 anggota sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penempatan Akbar Haka akan menyesuaikan posisi yang ditinggalkan Ahmad Yani di komisi.

"Untuk komisi, sesuai dengan penunjukan dari fraksinya. Jadi, Akbar Haka akan masuk ke Komisi IV menggantikan posisi Pak Ahmad Yani, karena Pak Ahmad Yani menggantikan almarhum sebagai Ketua," tutupnya. (Adv/Tan)